Hearing Komisi 1 DPRD Tuban bersama warga dan PT Waskita Karya membahas dampak proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR).
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Tuban memanggil PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana proyek Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tuban. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga Kelurahan Mondokan yang merasa dirugikan oleh aktivitas pembangunan proyek senilai Rp50 miliar tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di ruang Komisi I, warga RT 04 RW 06 Kelurahan Mondokan mengadukan adanya kerusakan fisik pada hunian mereka yang lokasinya berdekatan dengan area proyek.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Langkah Deteksi Dini, SR Tuban Gandeng BPJS Kesehatan Skrining Kesehatan Seluruh Siswa
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin, menjelaskan bahwa aktivitas pemasangan tiang pancang menjadi penyebab utama kerusakan sejumlah bangunan rumah warga.
"Akibat aktivitas pemasangan tiang pancang ini, beberapa rumah warga yang berlokasi dekat proyek ada yang mengalami retak-retak dan kerusakan," beber Suratmin, Senin (16/3/2026).
Dalam mediasi tersebut, warga menuntut pertanggungjawaban nyata dari pihak kontraktor. Menanggapi hal itu, PT Waskita Karya menyatakan kesanggupannya untuk melakukan perbaikan, namun dengan prosedur penilaian teknis terlebih dahulu.
"Pihak PT Waskita Karya menyanggupi untuk mengganti rugi, namun dengan catatan akan dilakukan asesmen atas bangunan rumah yang rusak sehingga besaran ganti rugi sesuai," lanjut Suratmin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





