SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Pandemi Covid-19 mulai berefek pada lesunya perekonomian masyarakat.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan membebaskan retribusi pedagang pasar selama penanganan wabah Corona.
Baca Juga: Calon Bupati Situbondo Terpilih Keluhkan Kinerja Birokrasi
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi. Menurutnya, Bupati sudah menyampaikan hal tersebut kepada DPRD.
"Tadi Bupati menyampaikan akan membebaskan pedagang pasar tradisional dari tarikan retribusi, dan DPRD langsung menyetujui rencana itu. Sebab, eksesnya meringankan sebagian beban tanggungan pedagang," jelas Edi, Jumat (27/3).
Edi menjelaskan, pihaknya menekankan agar pemerintah daerah menanggulangi dampak sosial-ekonomi. Apalagi, bagi masyarakat yang kerja hari ini dibuat makan hari ini.
Baca Juga: Khofifah Berbagi Kebahagiaan Bareng Pedagang di Pasar Besuki Situbondo
Informasi yang dihimpun, di Situbondo terdapat 18 pasar tradisional yang tersebar di 17 kecamatan dengan jumlah pedagang diperkirakan ribuan orang.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo Yogi Kripsian Sah mengatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut jika sudah mendapat instruksi dari Bupati.
"Kami menunggu ketetapan tertulis dari Bupati," jelas Yogi. (had/rev)
Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News