Ketua DPD RI Minta OJK Buka Hotline Pengaduan soal Stimulus Keringanan Kredit Perbankan

Ketua DPD RI Minta OJK Buka Hotline Pengaduan soal Stimulus Keringanan Kredit Perbankan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Ketua DPR RI, Puan Maharani.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih banyak kalangan dunia usaha, baik itu skala kecil maupun menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/P.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait .

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit. Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Jumat (27/3/2020).

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. Sehingga tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam P tersebut.

“Sektor usaha selain yang ada di P sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak ,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam P memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak .

“Nah supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha. Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” tukas La Nyalla.

Seperti diketahui, ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Di luar itu juga ada skema keringan bagi kreditur perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan. (dur/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO