BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia kembali meningkat pada Mei 2026. Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah investor di tengah fluktuasi harga aset digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut nilai transaksi kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun, naik tipis dari April 2026 sebesar Rp22,98 triliun.
“Per Mei 2026 jumlah akun konsumen telah mencapai 22,4 juta akun, tumbuh 3,17 persen month-to-date. Sementara itu pada bulan Mei 2026 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun,” ujarnya.
Selain pasar spot, OJK juga mencatat transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026, meningkat dari Rp5,1 triliun pada April. Adi menilai kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital masih terjaga meski pasar berfluktuasi, tercermin dari bertambahnya jumlah pengguna.
Jumlah akun konsumen kripto naik dari 21,7 juta pada April menjadi 22,4 juta pada Mei 2026. OJK juga terus memperkuat ekosistem aset digital melalui regulatory sandbox.
Hingga Juni 2026, terdapat tujuh permohonan peserta sandbox yang tengah dievaluasi. Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, OJK menerima 335 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Pada Juni 2026, dua model bisnis baru dinyatakan lulus uji coba, yakni penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset digital nonperdagangan. (mid/rom)










