BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan adaptif untuk mendukung pengembangan industri PVML dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
OJK menyatakan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang sekaligus mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan. Penerapan kebijakan dilakukan berbeda sesuai permohonan masing-masing perusahaan setelah OJK menilai kondisi dan tingkat kepatuhan.
Beberapa kebijakan mencakup batas kepemilikan asing, persyaratan pemegang saham pengendali, serta penyesuaian modal minimum akibat perubahan kepemilikan perusahaan. OJK juga memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di luar bank hingga akhir 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan secara bertahap.
Selain itu, OJK menyederhanakan persyaratan perizinan bagi perusahaan pergadaian, termasuk ketentuan sertifikasi dan latar belakang pendidikan pihak utama. Kemudahan juga diberikan dalam proses pengembalian izin usaha agar penyelesaian administrasi lebih cepat.
OJK menegaskan seluruh kebijakan diterapkan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen serta pengembangan industri keuangan. (mid/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




