SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sumenep melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan penutupan usaha jasa hiburan seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke. SE ini diterbitkan menindaklanjuti ditetapkannya kawasan Jawa Timur (Jatim) darurat Covid-19.
SE secara resmi diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020, yang disampaikan kepada masing-masing pemilik usaha tersebut. Tentunya semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbudpora.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Ya, memang kami keluarkan Surat Edaran yang sifatnya imbauan. Destinasi milik pemerintah saya tutup, termasuk juga milik swasta, termasuk KONI dan Cabang Olahraga (Cabor), tak terkecuali kelompok kesenian, organisasi pemuda sama juga saya keluarkan SE intinya antisipasi virus corona agar efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus tersebut,” ujar Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, Sabtu (28/03).
Diminta kepada pemilik cafe, karaoke, bioskop maupun usaha jasa hiburan lainnya, agar mengikuti imbauan pemerintah, demi mencegah penyebaran covid-19. Saat ini masyarakat selalu dianjurkan hidup sehat, selalu cuci tangan, dan hindari keramaian.
“Termasuk jaga jarak, dan sebaiknya di rumah saja. Ini adalah imbauan pemerintah. Seluruh komponen yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, kami beri surat edaran demi keselamatan kita bersama dari ancaman virus corona,”pungkasnya. (aln/ns)
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News