PACITAN, BANGSAONLINE.com - Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Bidang Perekonomian Pemkab Pacitan, Heru Sukresno, belum bisa memastikan terkait pelaksanaan instruksi Presiden Jokowi perihal penanganan kredit.
Menurut Heru, keringanan kredit sepenuhnya kewenangan masing-masing bank atau lembaga keuangan penyelenggara simpan-pinjam maupun leasing. Namun, Heru menegaskan Gugas juga tak tinggal diam.
Baca Juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Dangkal di Pacitan
"Kalau mereka (bank atau non bank) ada yang nakal, artinya bertindak sewenang-wenang kepada nasabahnya, kami akan tindak tegas. Sebab pemerintah pusat jelas sudah memberikan instruksi seperti itu," ujarnya, Senin (6/4).
Saat ini, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pacitan tersebut, Gugus Tugas lebih terfokus penanganan UMKM dan pekerja yang kehilangan mata pencahariannya.
Untuk itu, Gugus Tugas akan melakukan pemodelan anggaran agar mereka masih bisa tetap bertahan hidup di tengah wabah coronavirus ini.
Baca Juga: Ini Perbedaan Antara HMPV dan Covid-19
"Kita sedang rumuskan bagaimana bantuan yang akan diberikan. Paling tidak kebutuhan dasar mereka bisa terpenuhi selama dua bulan ke depan," jelasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News