PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kota Probolinggo mempertanyakan izin “Mie Gacoan”, sebuah kedai makanan yang berada di Jalan Suroyo.
Hal ini terungkap saat Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Selasa (7/4).
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Sejatinya, kedai Mie Gacoan sempat ditutup beberapa waktu lalu oleh petugas Satpol PP karena tidak mengantongi izin. Namun, belakangan Mie Gacoan yang banyak digandrungi pemuda tersebut, tiba-tiba kembali buka.
“Ini ada apa? Kok tiba-tiba kembali buka,” tandas Ketua Komisi III, Agus Riyanto.
Mendapat pertanyaan itu, Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Ari Sri lestari menjelaskan, jika pengajuan izin Mie Gacoan memang sempat jadi pembahasan dalam rapat. Apakah di lokasi itu masih ada peluang untuk didirikan sebuah cafe atau tidak.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
“Karena di Jalan Suroyo itu termasuk kawasan perkantoran,” katanya.
Dia mengaku, rapat itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Probolinggo. Hasilnya, di Jalan Suroyo ternyata masih ada peluang untuk didirikan sebuah cafe.
Mendapat penjelasan seperti itu, Ketua Komisi III Agus Riyanto menganggap Pemkot dinilai tidak konsisten. “Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh. Ini kan Pemkot tidak konsisten kalau seperti itu,” tandasnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Yang membuat hal itu semakin aneh, imbuh Agus Riyanto, pada saat rapat awal tidak diperbolehkan. Namun begitu, rapat itu dipimpin langsung oleh Wali Kota justru sebaliknya. “Ini kan aneh,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Agus Riyanto tidak ingin nantinya ada pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan Mie Gacoan yang sekarang kembali buka. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News