PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tujuh orang remaja terpaksa diciduk petugas Sat[ol PP Kota Probolinggo. Mereka digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Ketujuh remaja itu berasal dari Kelurahan Jati, Mayangan, Pilang, Kademangan, dan Triwung Kidul.
Baca Juga: Banjir di Kedungasem, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Inisiatif Perbaiki Irigasi yang Rusak
“Mereka dianggap telah melanggar imbauan pemerintah,” tandas Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi kepada wartawan, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, jauh-jauh hari sebelumnya pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.
“Namun ketujuh remaja itu justru asik nongkrong di ruang terbuka Taman Semeru,” katanya.
Baca Juga: Peringati Haul Gus Dur ke-15, PCNU Kota Probolinggo Gelar Khitan Massal
Di kantor Satpol PP, ke tujuh remaja itu kemudian dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, para orangtua mereka juga turut dipanggil oleh petugas. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News