
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tujuh orang remaja terpaksa diciduk petugas Sat[ol PP Kota Probolinggo. Mereka digelandang ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Ketujuh remaja itu berasal dari Kelurahan Jati, Mayangan, Pilang, Kademangan, dan Triwung Kidul.
“Mereka dianggap telah melanggar imbauan pemerintah,” tandas Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi kepada wartawan, Senin (13/4).
Ia menjelaskan, jauh-jauh hari sebelumnya pemerintah telah mengimbau masyarakat agar tidak keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.
“Namun ketujuh remaja itu justru asik nongkrong di ruang terbuka Taman Semeru,” katanya.
Di kantor Satpol PP, ke tujuh remaja itu kemudian dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan, para orangtua mereka juga turut dipanggil oleh petugas. (prb1/rev)