Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Lamongan Hentikan Layanan Nikah Sementara

Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Lamongan Hentikan Layanan Nikah Sementara Kepala Kantor Kemenag Lamongan, H. Sholeh, M.Si.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menghentikan sementara layanan nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona di Lamongan.

Kepala Kemenag Lamongan, Sholeh mengatakan, penghentian layanan nikah di Lamongan sudah dimulai sejak 1 April lalu. 

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

"Kita sudah hentikan pelayanan nikah. Tapi bagi warga Lamongan yang sudah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 1 April lalu masih kita layani," katanya, Selasa (14/4).

Meski diperbolehkan, lanjut Sholeh, untuk proses nikah nantinya juga diatur. Masing-masing kedua mempelai pria maupun wanita tidak diperbolehkan membawa pengantar pengantin lebih dari sepuluh orang. 

"Selain itu, proses pernikahan kedua pasangan juga harus dilakukan di tempat terbuka dan ini wajib ditaati mereka yang melangsungkan pernikahan," ucapnya.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Tanam Pohon di Lamongan

Sementara terkait dengan isu penutupan kantor Kemenag Lamongan akibat adanya wabah virus Corona dibantah oleh Sholeh. Ia mengaku pelayanan di kemenag masih berjalan normal. Hanya saja, jam kerja bagi para pegawai dibatasi.

Selain itu, agenda rapat yang biasanya dilaksanakan dengan cara tatap muka, kini ditiadakan dan rapat secara online. 

"Tidak ada penutupan, kami tetap buka. Sesuai instruksi dari Kementerian Agama, pegawai kita berikan kelonggaran untuk mengerjakan tugas mereka di rumah masing-masing," pungkasnya. (qom/ian)

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO