PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan memastikan tidak ada larangan bagi warganya dalam melaksanakan sholat Jumat. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasuruan KH. Mujib Imron.
"Tidak ada pelarangan umat muslim yang hendak melakukan sholat Jum’at di masjid, karena itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, masyarakat hendaknya tetap mengikuti intruksi pemerintah terkait protocol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya di sela acara monitoring Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (17/4).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Ia menuturkan, dalam keadaan darurat seperti pandemi virus Corona, ijtihad ulama serta syariat agama Islam memperbolehkan umat islam menjalankan sholat dengan menjaga jarak (shof barisan tidak rapat), serta menggunakan masker.
“Dalam keadaan darurat seperti adanya wabah virus ini, para ulama sepakat memperbolehkan umat Islam untuk sholat Jum’at dengan shof barisan tidak rapat. Ini untuk menghindari terpaparnya virus Corona,“ jelasnya.
Dalam aktivitas sehari-hari di luar rumah, wabup juga meminta masyarakat untuk menggunakan masker, serta mengindari kerumunan massa. ”Lalau memang tidak ada keperluan yang penting, lebih baik bekerja di rumah,“ tambahnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News