SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pasca ditetapkannya Kabupaten Sumenep sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah ini.
Imbauan ini disampaikan Ketua MUI Sumenep, KH. A. Safraji. "Shalat tarawih lebih baik di rumah saja. Kalaupun mau melakukan jamaah di masjid masih diperbolehkan, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terangnya, Sabtu (25/04/2020).
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Ia menegaskan, imbauan MUI ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19 di tengah bulan suci Ramadan ini. Menurutnya, ulama dan pemerintah harus saling memberikan imbauan supaya masyarakat tetap waspada, serta melakukan ikhtiar dengan sungguh-sungguh agar tidak terpapar virus corona.
"Selama pandemi masih berlangsung, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa maupun kegiatan keluar rumah untuk sementara waktu dibatasi sampai kondisi nasional membaik dari sebaran Covid-19," tambahnya.
"Imbauan ini demi keselamatan bersama. Harus mengurangi kegiatan di luar rumah dan hindari berkumpul dengan banyak orang. Seperti contoh pelaksanaan buka puasa bersama," pungkasnya. (aln/rev)
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News