Sumenep Zona Merah, MUI Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah

Sumenep Zona Merah, MUI Imbau Warga Shalat Tarawih di Rumah Ketua MUI Sumenep, KH. A. Safraji.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pasca ditetapkannya Kabupaten sebagai zona merah penyebaran , Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah ini.

Imbauan ini disampaikan Ketua MUI , KH. A. Safraji. "Shalat tarawih lebih baik di rumah saja. Kalaupun mau melakukan jamaah di masjid masih diperbolehkan, tetapi harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan ," terangnya, Sabtu (25/04/2020).

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Ia menegaskan, imbauan MUI ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk bersama-sama melawan penyebaran di tengah bulan suci Ramadan ini. Menurutnya, ulama dan pemerintah harus saling memberikan imbauan supaya masyarakat tetap waspada, serta melakukan ikhtiar dengan sungguh-sungguh agar tidak terpapar virus corona.

"Selama pandemi masih berlangsung, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa maupun kegiatan keluar rumah untuk sementara waktu dibatasi sampai kondisi nasional membaik dari sebaran ," tambahnya.

"Imbauan ini demi keselamatan bersama. Harus mengurangi kegiatan di luar rumah dan hindari berkumpul dengan banyak orang. Seperti contoh pelaksanaan buka puasa bersama," pungkasnya. (aln/rev)

Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO