PSBB Surabaya Berlaku Mulai Selasa, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan Warga

PSBB Surabaya Berlaku Mulai Selasa, Ini Sederet Peraturan yang Harus Diperhatikan Warga Posko Covid-19 di Lakarsantri.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan. PSBB itu diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020) besok hingga 14 hari ke depan, yaitu 11 Mei 2020.

Sebelum diberlakukan, Wali Kota Tri Rismaharini bersama jajarannya gencar melakukan sosialisasi, baik melalui pertemuan ataupun melalui media. Tahapan sosialisasi ini dilakukan selama tiga hari, mulai 25-27 April 2020.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Di hari pertama sosialisasi, Wali Kota Risma langsung terjun ke pasar-pasar. Di hari itu pula, pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) di Graha Sawunggaling. Pertemuan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanaan PSBB itu berjalan lancar sembari tetap menjaga physical distancing, semua menggunakan masker hingga semuanya dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Sekretaris Daerah Kota Hendro Gunawan mengatakan pelaksanaan PSBB di Kota itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota . Perwali ini pun sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di daerah Raya.

"Perwali itu dapat diunduh di website surabaya.go.id dan lawancovid-19.surabaya.go.id. Harapan kami tentu semuanya bisa mendukung ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Hendro seusai rapat koordinasi dengan Forpimda.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Menurut Hendro, dalam Perwali itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama pelaksanaan PSBB. Salah satunya adalah pembatasan aktivitas di luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktek kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya. Termasuk pula aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. "Makanya, ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan selama PSBB tersebut," tegasnya.

Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya. Sebenarnya, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan nikahnya di KUA, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Sedangkan Khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran. Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat Covid-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.

Hendro juga menjelaskan kewajiban masyarakat selama PSBB diberlakukan, yaitu harus sering cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer), menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1 meter, serta melakukan isolasi mandiri bagi OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), dan positif Covid-19.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

"Adapun kegiatan yang tetap dapat dilaksanakan selama PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan lain yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kegiatan gugus tugas pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ujarnya.

Selain itu, beberapa kegiatan atau instansi ini tetap diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB Kota , yaitu kegiatan pendidikan ataupun pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kantor/instansi pemerintahan dan kantor perwakilan negara lain, BUMN dan BUMD yang ikut menangani Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok, apotek, rumah sakit, klinik, dan toko alat kesehatan. Bahkan, pasar rakyat, warung makanan/warung klontong, toko sembako, swalayan, minimarket, hypermarket, depo air minum isi ulang, restoran cepat saji juga masih diperbolehkan dengan tetap menjaga physical distancing.

Termasuk pula SPBU, LPG, Telkom, PLN, PDAM, Bank, Hotel, Provider, pelayanan internet, pembangunan provitna, jasa laundry juga masih diperboleh beroperasi. Diperbolehkan juga olahraga mandiri di sekitar rumah, ormas yang bergerak dalam penanganan bencana dan sosial, moda transportasi bermotor pribadi, kendaraan pribadi, angkutan penumpang dan barang dapat beroperasi jika penumpangnya dibatasi 50 persen dari kapasitas kendaraan/ada jarak dan untuk kendaraan R2 pribadi tidak boleh boncengan. 

Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah

"Kendaraan bermotor berbasis aplikasi hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," imbuhnya.

Lebih rinci, Hendro menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.

Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Hendro juga menjelaskan berbagai kewajiban yang harus ditaati oleh para penyediaan makanan dan minuman di restoran atau rumah makan atau cafe atau warung atau usaha sejenisnya. Beberapa peraturan yang harus ditaati itu adalah membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk serta layanan jaringan atau area lokal nirkabel atau WIFI, menjaga jarak atau physical distancing paling sedikit 1 meter antar pelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.

Di samping itu, mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar, melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan. Yang paling penting pula harus melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga: Untuk Imbangi Produksi Ikan Tangkap Jatim yang Tinggi, Khofifah: Pasar Pabean Butuh Peningkatan

"Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Eddy Christijanto memastikan bahwa pada saat PSBB diberlakukan, cek point di 17 pos perbatasan wilayah akan lebih tegas. Nantinya, akan dicek tujuannya apa ke .

"Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup," kata dia.

Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring

Selain itu, nantinya juga akan dicek suhu tubuh para pengendara yang akan memasuki Kota . Jika suhu tubuhnya sudah di angka 38 derajat celsius, maka pengendara tersebut akan dibawa ke puskesmas terdekat untuk melakukan rapid test.

"Pokoknya nanti kita perketat di pos perbatasan itu. Jika masih melanggar selama PSBB ini, nanti pasti ada sanksinya," tegas Eddy.

Ia yakin apabila semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali itu dilakukan secara masif di tengah-tengah masyarakat, maka bukan tidak mungkin PSBB akan sukses dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

"Ayo semuanya patuh. Mari selamatkan diri kita dan keluarga kita serta kota kita tercinta ini dari wabah Covid-19. Saya yakin jika ini dilakukan secara bersama-sama, pasti bisa menekan penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya. (yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO