Hari Kedua PSBB di Sidoarjo, Masih Banyak Pelanggaran

Hari Kedua PSBB di Sidoarjo, Masih Banyak Pelanggaran Suasana jalanan tampak sepi selama pemberlakukan PSBB.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan di Kota Delta, belum sepenuhnya warga mematuhi aturan tersebut. Dari catatan polisi, pelanggaran banyak dilakukan oleh pemakai jalan.

Misalnya di check point exit tol . Rabu (29/4), petugas menghentikan sejumlah mobil. Sebab, pengendara tidak mematuhi aturan PSBB.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Salah satunya, Yusuf. Pengendara mobil Daihatsu Xenia B 2568 BKR itu dihentikan petugas. Awalnya, mobil yang dia kendarai bernopol luar kota. Sesuai aturan, kendaraan dari luar kota harus disemprot disinfektan. Selanjutnya petugas memeriksa suhu tubuh pengendara serta pemakaian masker.

Nah, saat diperiksa, mobil itu diisi dua penumpang. Namun, Yusuf duduk bersebelahan dengan temannya. Petugas meminta penumpang duduk di kursi belakang. "Tadi buru-buru dari tempat kerja di Bangil," ucap warga Perumahan Pondok Mutiara tersebut.

Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi

Di check point pos polisi Waru, sejumlah pengendara roda dua dihentikan petugas. Marni salah satunya. Perempuan 40 tahun itu hendak berkunjung ke rumah temannya di Gedangan. Sayangnya, dia tidak mengenakan masker.

"Lupa, masker saya simpan di jok motor," ucapnya sembari mengambil masker.

Kapolresta Kombespol Sumardji menjelaskan PSBB di ditelaah setiap hari. Di hari pertama, tingkat kepatuhan warga tinggi. Mayoritas mereka sudah sadar. Memakai masker saat berkendara. "Hanya satu dua orang yang lupa," paparnya.

Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO

Di hari kedua, tingkat kepatuhan warga semakin tinggi. Warga yang tidak mengenakan masker diingatkan petugas. "Mereka sebenarnya membawa masker. Namun lupa memakai," ucapnya.

Ada satu hal yang menjadi perhatian polisi. Yaitu kepatuhan pengendara roda empat dalam penerapan physical distancing. Petugas masih menemukan mobil yang mengangkut banyak penumpang.

Sumardji menuturkan, dalam aturan PSBB, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas. Penampang diharuskan jaga jarak. "Tidak boleh duduk bersebelahan," jelasnya.

Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai

Pria asal Nganjuk itu meminta petugas terus melakukan sosialisasi PSBB. Pengendara diingatkan aturan jaga jarak. "Sosialisasi dulu baru penindakan," ucapnya.

Aturan jam malam juga menjadi perhatian. Selama PSBB, seluruh aktivitas harus mandek mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Menurut dia, masih ada warga yang berkeliaran saat malam. "Cek poin kami perketat. Warga yang keluar malam diperiksa," terangnya.

Warung dan warkop pun diintai. Petugas terus mengimbau agar pemilik usaha mengikuti jam malam. "Ada beberapa yang masih buka. Kami ingatkan," jelasnya.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Lantas kapan polisi menindak pelanggar PSBB? Mantan Mantan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya itu mengatakan, sosialisasi PSBB terus dilakukan hingga akhir bulan. Setelah itu, polisi bakal memberlakukan sanksi. Sesuai peraturan bupati (perbup) dan peraturan gubernur (pergub).

Hukumannya teguran lisan hingga teguran tertulis. Bagi kafe, warkop, serta warung yang buka melebihi jam malam sanksi Paling berat hingga pencabutan izin. "Kami terapkan mulai tanggal 3 Mei," tuturnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO