SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Pahlawan. Bahkan, memasuki hari ke-7 ini, pemkot juga telah melakukan beberapa evaluasi.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Eddy Christijanto mengatakan, selama 7 hari pelaksanaan PSBB ini, memang ada beberapa bidang yang sudah berjalan sesuai harapan dan ada pula yang masih terus dievaluasi.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Salah satu bidang yang sudah berjalan adalah bidang pendidikan. Di lembaga pendidikan sudah tidak ada lagi aktivitas, baik di swasta maupun di sekolah negeri, termasuk pula lembaga pendidikan lainnya. Selain itu, bidang kegiatan sosial budaya seperti pesta pernikahan, pesta khitanan, dan beberapa acara lainnya relatif nihil dan sudah sesuai aturan Perwali nomor 16 tahun 2020.
“Kemudian yang relatif berjalan juga aktivitas di taman-taman, karena kita sudah satu bulan setengah atau bahkan lebih melakukan penutupan semua taman di Kota Surabaya. Kebetulan di PSBB juga ada pembatasan aktivitas di taman, sehingga sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di taman-taman,” ujarnya.
Sementara yang menjadi perhatian dan terus dilakukan evaluasi adalah bidang rumah ibadah atau keagamaan. Berdasarkan evaluasi dengan Kemenag kemarin, dari 2.504 masjid dan musala yang ada di Kota Surabaya, hingga saat ini masih ada 290 masjid atau musala yang melaksanakan tarawih dan sekitar 96 masjid yang masih melaksanakan Salat Jumat.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Makanya, ini terus kita imbau supaya mereka bisa menaati semua peraturan yang ada di saat PSBB,” tegasnya.
Sedangkan bidang perkantoran dan perdagangan serta toko-toko yang tidak termasuk pengecualian dalam Perwali, masih banyak ditemukan pelanggaran. Misalnya beberapa warga masih memilih makan di warung, ada pula yang sahur bersama. Padahal tidak sekali satgas melakukan sosialisasi terkait membungkus makanan yang dibeli dan dimakan di rumah masing-masing.
“Makanya kawan-kawan Satpol PP melakukan tindakan tegas. Kami hentikan kegiatan sahurnya dengan menyuruh pengunjung keluar. Lalu kursinya kita letakkan di atas meja. Karena yang boleh take away,” ungkap dia.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Kemudian untuk toko yang tidak sesuai dengan aturan PSBB, Eddy memastikan bakal dilakukan peringatan secara tertulis dan di lokasi itu langsung dilakukan penyemprotan disinfektan. Tidak hanya itu, tak sedikit pula warga yang khususnya ada di pasar masih melanggar aturan. Seperti tidak menerapkan physical distancing. “Ada juga yang belum pakai masker,” katanya.
Bahkan, Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) Kota Surabaya juga turut berkeliling melakukan operasi di setiap kantor untuk menyesuaikan dengan peraturan PSBB yang berlaku. Berikutnya untuk transportasi dan mobilitas penduduk, terpantau cukup mengalami pengurangan.
“Kalau pagi memang sudah berkurang, kecuali orang yang pergi kantor yang kantornya masih buka. Tapi setelah jam 08.00-16.00 WIB cenderung lebih sepi. Lalu jam 16.00 sore cenderung ramai kembali karena mungkin mendekati buka puasa. Namun mereka banyak yang belum memakai masker juga,” papar dia.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Menurut Eddy, kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap peraturan walikota (perwali) nomor 16 tahun 2020. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran.
“Jadi sampai hari ke-7 ini masih ada pelanggaran-pelanggaran dalam PSBB ini. Dan ini menjadi bagian dari evaluasi kita supaya masyarakat lebih patuh,” ujarnya.
Oleh karena itu, nantinya satgas-satgas yang sudah berjalan sesuai peraturan, seperti Satgas yang bergerak di bidang pendidikan akan dialihkan ke Satgas yang lainnya yang masih terus dievaluasi, seperti Satgas di bidang keagamaan dan lainnya. "Harapannya tentu PSBB ini bisa diterapkan dan dipatuhi bersama di berbagai bidang," harapnya. (ian/rev)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News