SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pakar fiqh KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa mengalokasikan dana zakat untuk beasiswa diperbolehkan. “Para ulama sepakat memperbolehkan mengalokasikan sebagian dana zakat kepada pencari ilmu yang fakir atau miskin,” kata Kiai Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiah Syafiiah Sukorejo Situbondo Jawa Timur, kepada BANGSAONLINE.COM, Sabtu (9/5/2020).
Lalu bagaimana, jika siswa itu mampu, bukan siswa miskin atau fakir, Kiai? “Sebagian ulama memperbolehkan menyalurkan zakat kepada pencari ilmu, meski mereka mampu, atas nama "fi sabilillah", bukan atas nama fakir atau miskin,” kata Wakil Rais Syuriah PBNU itu.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Bahkan, menurut Kiai Afifuddin Muhajir, sebagian ulama juga memperbolehkan memberikan zakat kepada pencari ilmu di luar ilmu keagamaan. “Sebagian ulama memperbolehkan memberikan zakat kepada pencari ilmu duniawi yang bermanfaat bagi umat, seperti fisika dan kimia, bila mereka tidak bisa membagi waktu antara mencari ilmu dan mencari uang,” tegas pengarang Kitab Fathu Al-Mujib Al-Qorib itu.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, makin banyak lembaga amil zakat, infaq, dan sodaqoh beroperasi di tengah-tengah masyarakat. Mereka mengelola zakat, infaq, dan sodaqoh dengan manajemen modern sehingga bisa mengumpulkan dana dari umat Islam ratusan miliar.
Yang menarik, para pengelola zakat itu terkesan berlomba untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan ada lembaga amil zakat yang melakukan promosi besar-besaran, mirip perusahaan bisnis multi nasional.
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Lalu berapa persen hak para pengelola zakat itu menurut syariat Islam? Bolehkah para pengelola lembaga zakat itu membeli mobil dengan dana umat tersebut?
Kepada BANGSAONLINE.com, KH Afifuddin Muhajir, Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur menjelaskan, bahwa mereka punya hak atau bagian dari upaya mereka mengumpulkan zakat yang kemudian menyalurkan. Tapi sesuai standar kerja saja.
“Bagiannya amil (panitia zakat) itu dapat ujratul amal, ongkos kerja,” kata kiai yang dikenal alim itu kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Pj Wali Kota Madiun: Pemuda Harus Mandiri dan Bijak Bermedsos
Lalu berapa besarnya upah kerja para amil itu, Kiai? “Harus disesuaikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan dengan melihat situasi kondisi daaerah di mana mereka bekerja. Bisa saja bertandar UMR atau UMP,” kata Kiai Afifuddin Muhajir yang dikenal sebagai pengarang Kitab Fathu al-Mujib al-Qorib itu. UMR adalah Upah Minimum Regional sedang UMP singkatan dari Upah Minimum Provinsi. (MMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News