Tunggu Petunjuk Gubernur, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

Tunggu Petunjuk Gubernur, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Tegas Pelanggar PSBB Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di resmi diperpanjang hingga Senin (25/05) mendatang. Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota , Eddy Christijanto menjelaskan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama sekitar 60 persen, sisanya yang tidak patuh 40 persen. Karenanya, ia menegaskan bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy di halaman Balai Kota , Minggu (10/05).

Maka dari itu, Eddy memastikan, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

"Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," tegasnya.

(Petugas gabungan saat melakukan sosialisasi PSBB tahap pertama kepada para pedagang)

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO