Tunggu Petunjuk Gubernur, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Tegas Pelanggar PSBB

Tunggu Petunjuk Gubernur, Pemkot Surabaya Siap Beri Sanksi Tegas Pelanggar PSBB Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di resmi diperpanjang hingga Senin (25/05) mendatang. Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama.

Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota , Eddy Christijanto menjelaskan, kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama sekitar 60 persen, sisanya yang tidak patuh 40 persen. Karenanya, ia menegaskan bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

"Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan," kata Eddy di halaman Balai Kota , Minggu (10/05).

Maka dari itu, Eddy memastikan, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

"Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan," tegasnya.

(Petugas gabungan saat melakukan sosialisasi PSBB tahap pertama kepada para pedagang)

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Namun begitu, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur. Sebab, berdasarkan rapat evaluasi yang berlangsung kemarin, bahwa Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.

Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Dengan adanya surat tersebut, maka pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota) maupun Pergub (Peraturan Gubernur).

"Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 Camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya, bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil," ungkapnya.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan, jika asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan," katanya.

Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah

"Itu akan kita lakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kita ambil, kita kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi, kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," pintanya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO