KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 645 personel terdiri dari 405 personel Polri, 168 personel Pemda, dan 72 personel perbantuan dari TNI dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya yang berlaku secara efektif, Minggu (17/5) ini. Polres Batu siap memaksimalkan jalannya PSBB di wilayah hukum Polres Batu.
"Sebelum diberlakukan PSBB, kami sudah melakukan sosialisasi lebih dahulu di berbagai media dan public address, di kampung-kampung, di desa-desa, dan jalan tertentu. Dengan harapan, agar masyarakat mengetahui dan memahami saat pelaksanaan PSBB," ujar Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, Minggu (17/5).
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Ia berharap dengan diberlakukan PSBB, masyarakat betul-betul paham bahwa upaya ini demi kebaikan bersama untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Penerapan PSBB di wilayah Polres Batu ada di empat titik penyekatan di Kota Batu. Kemudian dua titik penyekatan di wilayah Barat Kabupaten Malang, Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Selanjutnya di perbatasan wilayah Kediri dengan wilayah hukum Polres Batu, serta di Manggir dan Pagersari perbatasan dengan Kabupaten Blitar," jelasnya.
Adapun empat titik penyekatan di Kota Batu, yakni pertigaan Pendem, Junrejo, Perbatasan Giripurno dengan Kabupaten Malang, Trunojoyo Songgokerto arah masuk Kota Batu dari wilayah Kabupaten Malang dan Kediri, kemudian Junggo Tulungrejo arah perbatasan Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
"Selain itu ada pos terpadu yang berada di alun-alun Plasa Batu. Pos terpadu itu nantinya bertugas untuk hunting dan mobiling, patroli, dan memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, termasuk menyampaikan peringatan dan teguran," ungkapnya.
Bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB, kata dia, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap, masyarakat menaati peraturan pelaksanaan PSBB.
"Kepada setiap orang atau masyarakat yang berada dan akan masuk wilayah hukum Polres Batu wajib memakai masker. Selalu membiasakan hidup sehat, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," pesan Harviadhi.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
Ia juga meminta masyarakat untuk selalu berada di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah.
"Untuk pengendara roda dua diimbau tidak berboncengan, kecuali keluarga dengan KTP alamat satu rumah. Penumpang mobil roda 4 kapasitas isi penumpang hanya 50 persen. Apabila beli makanan tidak dimakan di tempat, tetapi dibungkus dibawa pulang, apabila ada antrean jarak minimal 1 meter," pungkasnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News