Pembuang Bayi di Kabupaten Jember Ternyata Seorang Janda dengan Gangguan Jiwa

Pembuang Bayi di Kabupaten Jember Ternyata Seorang Janda dengan Gangguan Jiwa Ilustrasi. (freepik).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di aliran sungai Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Kamis (14/5/2020) kemarin. Terduga pelaku pembuangan bayi itu, tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, yakni Siti Munawaroh (27) warga setempat.

Wanita janda anak satu ini, diduga mengalami gangguan jiwa dari hasil pemeriksaan psikiater yang dilakukan kepadanya, sedangkan bayi laki-laki yang dibuangnya itu, diduga hasil hubungan gelap. Hingga kini, ayah dari bayi malang itu pun belum bisa diketahui, lantaran keterangan dari pelaku yang masih berubah-ubah.

Baca Juga: Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

"Pelaku dapat terungkap, berkat data dari dukun bayi se-Kecamatan Panti yang dimiliki bidan Puskesmas setempat," kata Kapolsek Panti, AKP Gunawan Triono, Senin (18/5/2020) siang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bayi malang dengan berat 1,1 kg dan panjang 48 cm itu langsung meninggal dunia usai dilahirkan. "Karena takut, pelaku juga langsung membuang bayinya begitu saja," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, saat diinterograsi pelaku terlihat linglung dan keterangannya pun berubah-ubah. Kemudian, polisi membawa pelaku ke psikiater dan dari hasil tes menunjukan pelaku mengalami sedikit gangguan mental.

Baca Juga: Ratusan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Bakal Dipasang di Jember

"Karena takut katanya, jadi langsung dibuang, karena dibuang dalam keadaan meninggal dan pelaku ada gangguan tersebut, kami mengubah pasal tuntutan," jelasnya.

Terkait siapa ayah kandungnya, Kapolsek mengaku masih akan terus menyelidikinya. "Katanya yang menghamili teman dari kakaknya yang dari Surabaya, tapi ya belum pasti ini masih kita lidik lebih lanjut," terangnya.

Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, Kapolsek menuturkan bahwa pelaku tidak ditahan dan hanya diberlakukan wajib lapor. Kendati demikian, berkas perkara akan tetap dilanjutkan untuk mendapatkan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Alat Kontrasepsi DP3AKB Jember Ludes Terbakar

"Tetap dilanjutkan ke kejaksaan sampai nanti disidangkan, kalau sekarang hanya wajib lapor," pungkasnya. (ata/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO