JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Menurut Soemarno, Kasintel Kejari Jember, ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.
“Putusan tersebut atas nama terpidana yang pertama Soegeng B Resobo sarjana hukum, yang kedua Drs Sudjarwono, dan saudara Malai Sondi sarjana pendidikan. Dalam putusan tersebut telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong selama masa penahanan,” jelas Soemarno, Kamis (16/9).
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,1 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
“Selama ini sebelumnya terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat puluh dua hari,” jelasnya. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News