Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dispendik Jember Menyerahkan Diri Ketiga terdakwa kasus korupsi di Dispendik Jember mendatangi Kejari secara sukarela.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa atas kasus pengadaan alat peraga olah raga sekolah dan kesenian di Dinas Pendidikan Kabupaten , akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Tiga terdakwa tersebut yakni, Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.

Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil

Menurut Soemarno, Kasintel Kejari , ketiga terdakwa tersebut menyerahkan diri setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima Putusan Kasasi No 2573k/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019. Putusan itu resmi diterima oleh bidang pidsus kurang lebih satu minggu yang lalu.

“Putusan tersebut atas nama terpidana yang pertama Soegeng B Resobo sarjana hukum, yang kedua Drs Sudjarwono, dan saudara Malai Sondi sarjana pendidikan. Dalam putusan tersebut telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong selama masa penahanan,” jelas Soemarno, Kamis (16/9).

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian Rp6,1 miliar. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010.

Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember

“Selama ini sebelumnya terdakwa telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat puluh dua hari,” jelasnya. (yud/eko/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO