Sebulan, Polres Probolinggo Tangkap 25 Penjudi

PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Sepanjang bulan Desember hingga Januari tahun 2015 ini, Kota telah menangkap sebanyak 25 tersangka dengan 11 kasus perjudian. Dari hasil pengungkapan itu, Polresta langsung merilis para tersangka dan barang bukti (BB) yang disita, Kamis (9/1) Kemarin.

Dari 11 kasus perjudian yakni judi remi, togel, judi kartu capsa, dan judi bola. Dari para tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai total 3 juta lebih, handphone, kartu remi, rekapan togel serta jadwal pertandingan bola yang beromset 10 juta selama 1 kali penarikan.

Baca Juga: Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Iwan Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Damar mengatakan jika 25 pelaku ini langsung ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rinciannya, Polsek Kademangan sebanyak 1 kasus, Mayangan 3 kasus, Sumberasih 1 kasus serta Polresta sebanyak 6 kasus dengan total sebanyak 25 tersangka.

"Tersangka langsung kita tahan dan dijerat dengan KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Damar.

Menariknya, dari tersangka yang diamankan yakni Gunawan, warga jl. Letjen Sutoyo merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap ikut menjadi bandar judi Remi. Dari sana, polisi berhasil mengamankan 1 kartu set remi beserta uang tunai senilai 173 ribu.

Baca Juga: Tanamkan Nilai Kebaikan, Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar yang Ada di Sekolah

"Satu lagi bandar bola yang kita ungkap bernama H. Edy Purnomo warga Ahmad Dahlan dengan BB 1 unit HP Nokia. Penangkapan judi yang merupakan atensi pimpinan ini digelar selama 5 minggu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO