KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 bagi masyarakat nonmuslim bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri, dan Bagian Kesra Pemkot Kediri, Jumat (29/5/2020) bertempat di Balai Kota Kediri.
Pada hari sebelumnya, Pemkot Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kemenag, KUA, perwakilan camat, dan Bagian Kesra Pemkot Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, dalam melaksanakan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari physical distancing, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol Covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kita coba berikan solusi dengan ini,” kata Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Sekadar informasi, dalam Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, proses pengajuan kehendak nikah untuk masyarakat nonmuslim Kota Kediri harus dengan catatan, membuat pernyataan kepada lurah setempat untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Kemudian, upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan, dan untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya dilakukan oleh kedua mempelai. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News