
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuat rambu-rambu khusus wajib menggunakan masker dan jaga jarak yang tersebar di setiap sudut protokol jalan.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pemasangan rambu-rambu tersebut adalah salah satu bentuk upaya menyosialisasikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Covid-19 dan SE terkait Jasa Transportasi. Selain itu, tanda tersebut sebagai bentuk pengingat agar masyakat terus mentaati protokol penggunaan masker dan physical distancing saat berada di luar rumah.
Baca Juga: Harga Lebih Pedas Dari Namanya, Cabai Tembus Rp120 Ribu, Pemkot Surabaya Bakal Gelar Pasar Murah
"Baik penggunaan jasa transportasi maupun pengguna jasa jalan-jalan protokol. Jadi tidak hanya di jalan saja, tetapi di kawasan berisiko yang mempunyai kasus positif," kata Irvan saat ditemui di rumah dinas wali kota Jalan Sedap Malam, Sabtu (6/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News