Rambu-rambu Wajib Gunakan Masker dan Jaga Jarak Mulai Terlihat

Rambu-rambu Wajib Gunakan Masker dan Jaga Jarak Mulai Terlihat Pemasangan rambu-rambu khusus wajib menggunakan masker dan jaga jarak yang tersebar di setiap sudut protokol jalan. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuat rambu-rambu khusus wajib menggunakan masker dan jaga jarak yang tersebar di setiap sudut protokol jalan.

Kepala Dishub Kota , Irvan Wahyudrajat mengatakan, pemasangan rambu-rambu tersebut adalah salah satu bentuk upaya menyosialisasikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB Covid-19 dan SE terkait Jasa Transportasi. Selain itu, tanda tersebut sebagai bentuk pengingat agar masyakat terus mentaati protokol penggunaan masker dan physical distancing saat berada di luar rumah.

"Baik penggunaan jasa transportasi maupun pengguna jasa jalan-jalan protokol. Jadi tidak hanya di jalan saja, tetapi di kawasan berisiko yang mempunyai kasus positif," kata Irvan saat ditemui di rumah dinas wali kota Jalan Sedap Malam, Sabtu (6/6).

Irvan menjelaskan, terhitung sejak pekan lalu, sebanyak 57 titik ruas jalan yang sudah dipasang rambu-rambu dan terus akan bertambah. Menurutnya, tak hanya pejalan kaki dan pengendara roda dua yang diharuskan menggunakan masker. Namun, pengendara roda empat pun demikian.

“Itu yang seringkali ditemui kasus seperti itu. Terkadang mereka membawa (masker) tetapi lupa tidak dipakai,” jelasnya.

Selain itu, tambah Irvan, pemasangan rambu-rambu juga dikemas dalam bentuk stiker yang tertempel di tempat-tempat berintekasinya masyarakat atau ruang publik. Seperti, halte bus, taman-taman, Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, hingga mobil penumpang umum (MPU).

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO