Artono, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim. foto: istimewa
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisional bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional serta promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan di daerah.
Ia menambahkan, lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.
BACA JUGA:
- Kader PKB Jatim Salurkan 1.055 Hewan Kurban ke Pesantren dan Warga
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
- Pemprov dan DPRD Jatim Setujui 2 Raperda Strategis
“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” tandas Artono, Selasa (9/6).
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengungkapkan kondisi BPJS sejak didirikan selalu mengalami defisit. Ini karena beban obat yang ditanggung cukup besar.
Karena itu, Raperda ini menjadi momen bagus masuknya obat tradisional sebagai solusi untuk menekan harga obat-obatan yang terus melambung.
"Memang untuk masuk ke katalog milik BPJS tidak semudah membalik tangan. Perlu ada penelitian dan kerja sama dengan para ahli dan sejumlah perguruan tinggi, jika obat tradisional aman dikonsumsi," pungkas Tari. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




