SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian, TNI, serta otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut, dan udara berkomitmen dalam mewujudkan “Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo”. Komitmen ini sebagai wujud bersama dalam rangka menjalankan protokol-protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, saat ini PSBB di Surabaya telah berakhir. Namun, karena kondisinya masih di tengah pandemi, ia berharap pengelola transportasi itu disiplin menerapkan protokol-protokol kesehatan. Apalagi, moda transportasi adalah salah satu sektor yang paling sulit untuk bagaimana menjaga agar tidak terjadi kasus penularan Covid-19.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Karena itu tidak ada cara lain, kita harus melaksanakan protokol ini dengan ketat. Saya tidak mau bapak ibu sekalian mundur. Kalau kita sudah maju, maka kita sudah sepakat melanjutkan perkembangan perekonomian kita,” kata Risma saat menggelar sosialisasi bersama para pengelola transportasi melalui video teleconference (vidcon) di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (11/6/2020).
Maka dari itu, Risma membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Salah satunya adalah para pengelola moda transportasi atau otoritas jasa angkutan di Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita harus berani mencoba dan kita harus berani mengerjakan, protokol-protokol yang ada itu kita harus ikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper, driver mereka harus mengerti protokol-protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” ujarnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Saat vidcon itu, Risma juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara operasional jasa angkutan di masa PSBB kemarin agar menjadi sebuah pelajaran bersama. Karenanya, ia berharap, ke depan pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya perekonomian di sektor transportasi ini tetap berjalan.
“Jadi bapak ibu sekalian, kami sudah siapkan protokol-protokol untuk transportasi. Nanti, ada Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Memang di awal sulit, tapi sesaat kemudian ke depan akan jauh lebih mudah,” jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam protokol kesehatan itu disebutkan bahwa pengelola transportasi harus membentuk satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan. Seperti driver bus dan helper bus itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya. Misalnya, ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak napas, maka driver harus berani mengingatkan agar tidak menumpang.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
“Jadi artinya helper atau driver itu juga punya tanggung jawab, kita harus berani melakukan itu. Sebab, kalau sampai terjadi sesuatu, maka kondisinya akan jauh lebih berat. Karena itu, saya mohon bantuan bapak ibu sekalian untuk menjaga protokol ini, sehingga kita tidak perlu kembali seperti kemarin atau bahkan lebih buruk lagi,” paparnya.
Selain itu, ia menyebut, ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antarpenumpang. Misalnya, di dalam bus tersebut kapasitas satu baris kursi diisi tiga orang, maka ke depan harus diisi dua penumpang. Di samping itu, semua penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker.
“Sekali lagi, physical distancing itu sangat penting. Artinya, memang physical distancing menjadi kunci utama pencegahan virus ini. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” pungkasnya.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020, telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya. Pada bagian ke-12 Pasal 24, telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.
“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional, ia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (Alat Pelindung Diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News