Wanti-wanti Tak Keburu Buka Pasar, Bupati Sambari Minta Pihak Terkait Terus Berkoordinasi

Wanti-wanti Tak Keburu Buka Pasar, Bupati Sambari Minta Pihak Terkait Terus Berkoordinasi Bupati Sambari saat memimpin upacara. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengingatkan tentang potensi penularan Covid-19 di Pasar Krempyeng, Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik. 

Hal itu disampaikannya saat memimpin pelaksanaan apel pagi seluruh karyawan Dinas Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Gresik, di halaman Kantor BPPKAD dan Diskoperindag UKM Gresik, Rabu (17/6).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Pasar akan ditutup sementara sampai waktu yang tidak ditentukan apabila ada pedagang pasar yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kami tidak akan mengizinkan serta-merta membuka kembali, kecuali setelah yang terkonfirmasi positif Covid-19 serta pedagang lain sudah melengkapi surat keterangan sehat dari dokter," kata bupati. 

Bupati Sambari mengatakan bahwa jumlah pedagang Pasar Krempyeng di Gresik sebanyak 140 orang. Ia mewanti-wanti mereka tidak terburu-buru membuka pasar sebelum betul-betul aman. 

"Harus terus menerus berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, harus memperkuat Satgas Covid-19 di pasar. Jalan keluar masuk pasar harus dipisah untuk menghindari benturan antar pengunjung. Antrean pengunjung juga ditata, menyiapkan tempat cuci tangan dan menempatkan pos kesehatan dengan beberapa sarana dan prasarana," pinta bupati yang juga Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gresik ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sambari berpesan kepada Kepala Diskop UKM dan Perindag agar selalu berkoordinasi dengan beberapa OPD yang ada dalam mengambil kebijakan. Misalkan, untuk mengurusi perindustrian harus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, juga Dinas Kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Sambari juga meminta pegawai BPPKAD agar memahami Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2020, tentang tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik.

"Kami meminta untuk mensosialisasikan Perbup ini ke masyarakat sekitar. New normal bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Masyarakat yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Gresik harus selalu mengenakan masker. Hindari kerumunan dengan selalu melaksanakan physical distancing dan selalu cuci tangan dengan sabun," pungkasnya. (hud/ian)

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO