Pupus Sudah Impian Supadi untuk Menjadi Bupati Kediri, Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Pupus Sudah Impian Supadi untuk Menjadi Bupati Kediri, Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Supadi didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri akhirnya menggelar sidang putusan atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu dengan terdakwa Kades Tarokan, Supadi Bin Subiari, Kamis (18/6).

Setelah sempat ditunda, sidang perkara dengan nomor 100/Pid.Sus/2020/PN.Gpr yang digelar dengan virtual dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntur Pambudi Wijaya, Hakim Anggota Mellina Nawang Wulan, dan M Fahmi Hary Nugroho, serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Sugeng Supriono, S.H.,

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa

Majelis Hakim membacakan vonis secara virtual di ruang sidang PN Kabupaten Kediri. Sedangkan terdakwa Supadi berada di Lapas Klas 2 Kediri didampingi Penasehat Hukumnya, Prayoga, S.H.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 7 Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

"Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tambahan, menggunakan gelar akademik dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Guntur Pambudi Wijaya.

Baca Juga: Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok

Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa sebagai kepala desa yang seharusnya memberi teladan yang baik bagi para warga desanya. Sedang yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim menetapkan masa penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan dan terdakwa tetap ditahan.

Atas putusan tersebut, baik JPU Tomy Marwanto, S.H. dan Penasehat Terdakwa, Prayoga, S.H., menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan majelis hakim, kami penasehat hukum terdakwa meminta kesempatan untuk pikir-pikir," kata Prayogo usai Majelis Hakim selesai membacakan putusan, secara virtual itu.

Baca Juga: Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan

Sebagaimana pernah diberitakan, bahwa pada bulan Oktober 2019 lalu, Supadi telah dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh lawannya saat Pilkades.

Supadi sendiri mulai ditahan di Polres Kediri Kota sejak tanggal 20 Februari 2020. Supadi saat itu dikenakan pasal 93 Junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Dengan Vonis penjara selama 1 tahun itu, berarti benar-benar telah memupus impian Supadi untuk menjadi Bupati Kediri. Perlu diketahui, Supadi sudah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kediri 2020 ke sejumlah partai seperti Gerindra, PKB, dan PAN. Tidak hanya itu, kursi Kepala Desa Tarokan yang selama ini diduduki, juga terancam hilang. (uji/rev)

Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Dorong Kades Alokasikan DD untuk Penguatan PKK Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO