Keluyuran Tak Pakai Masker, Siap-siap Kena Push Up dan Disuruh Joget

Keluyuran Tak Pakai Masker, Siap-siap Kena Push Up dan Disuruh Joget Warga Surabaya yang diberikan hukuman push up dan joget karena tak memakai masker. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot terus mengawal setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Namun, pemkot terus melakukan pengawasan bahkan operasi dan razia di berbagai bidang.

Kepala Satpol PP Kota , Eddy Christijanto mengatakan, penegakan Perwali 28 Tahun 2020 terus dilakukan. Salah satunya kepada perorangan yang tidak menggunakan masker. Sebab, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

“Sesuai Perwali Pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Eddy, Senin (22/6/2020).

Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari, maka pelanggar itu bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Menurut Eddy, bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya melakukan sanksi lain, yakni diminta Push Up bagi yang muda-muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.

“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” harapnya.

Selain itu, tujuan diminta joget itu untuk meningkatkan imun mereka. Sebab, apabila mereka senang berjoget, maka diharapkan imun mereka bisa meningkat, sehingga tidak gampang terjangkit virus.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai di mana pun berada,” ujarnya.

Eddy memastikan bahwa sanksi tersebut sudah diberlakukan sejak H+8 Perwali diundangkan, karena selama 7 hari sebelumnya, Perwali itu disosialisasikan masif ke berbagai bidang.

“Baru pada hari kedelapan kami beri sanksi terhadap pelanggar itu dan itu terus kami lakukan setiap harinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Oleh karena itu, Eddy terus mengajak kepada semua pihak untuk terus mematuhi semua protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali itu. Menurutnya, hal ini penting demi keselamatan bersama dan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota . (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO