Pemkot Surabaya Disetujui Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional Ini

Pemkot Surabaya Disetujui Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional Ini Jalan batas Kota Surabaya di Waru, salah satu jalan nasional yang pengelolaannya kini diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan. Pengajuan downgrade atau pengambilalihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tertanggal 13 Mei 2020.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, ada 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot . 20 ruas jalan nasional ini adalah jalan batas Kota di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Selanjutnya, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr.

“Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata Risma.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Sebenarnya, lanjut Risma, Pemkot mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.

Menurut Risma, pengambil alihan ini sangat penting karena akan memudahkan semua perbaikannya, sehingga apabila ada jalan yang rusak, bisa langsung diperbaiki. Selain itu, selama ini Pemkot sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk operasional jalan ini, seperti biaya penerangan jalan, membangun pedestrian, pemeliharaan jalur hijau dan pembersihan atau penyapuan.

“Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot ), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” tegasnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati menjelaskan, pengajuan downgrade atau pengambilalihan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei 2020. Ia juga mengakui bahwa setelah diserahkan kepada pemkot, maka pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah.

“Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna.

Ia juga menjelaskan bahwa saat pengajuan downgrade itu prosesnya memang agak berat. Sebab, harus diskusi by data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Kita diskusi by data seperti uang yang sudah dikeluarkan berapa, untuk pembebasan menghabiskan dana berapa, pembangunan fisik jalan berapa, termasuk pula pemeliharaannya seperti penyapuan jalan, PJU dan sebagainya. Alhamdulillah, akhirnya bisa disetujui, karena ini juga sudah dibantu oleh BPK,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO