Syarat Tempat Hiburan Umum Boleh Buka: Self Assessment, Melapor, lalu Dinilai

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Menurut Antiek, tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti menyiapkan Satgas Mandiri Covid-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer, hingga thermogun.

“Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos, maka kita jadwalnya peninjauan ke lapangan, kita cek secara fisik kesiapan tadi. Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun,” jelasnya.

Antiek mengungkapkan, dalam Perwali nomor 28 tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional, “Kalau memenuhi syarat sesuai dengan perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional,” tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Syarat Tempat Hiburan Umum Boleh Buka: Self Assessment, Melapor, lalu Dinilai - Halaman 2