Tidak Nyaman, Pejabat Eselon II Pemkab Gresik Pilih Distaf-Ahlikan, Bupati Mewanti-wanti

GRESIK (BangsaOnline) - Jika pejabat di lingkup Pemkab Gresik baik eselon IV, III dan II kebanyakan ingin menempati jabatan strategis, namun hal itu tidak terjadi bagi sejumlah pejabat. Terlebih mereka yang sekarang menempati jabatan strategis di eselon II. Mereka pilih distaf ahlihkan atau menjadi Staf Ahli Bupati. Mengapa?

"Sebab, saya kurang sreg, kurang enjoy di jabatan yang sekarang saya tempati," kata salah satu kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang enggan namanya dikorankan, Kamis (15/1).

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Menurut dia, banyak faktor yang melatar belakangi mengapa ada beberapa kepala SKPD, khususnya di eselon II yang lebih mengingkan duduk di jabatan Staf Ahli Bupati. Di antaranya, bawahannya tidak bisa diajak kerjasama, meski mereka sudah berkali-kali berupaya lakukan pendekatan dan pembinaan.

Kondisi itu, lanjut pejabat tersebut, membuat laju SKPD yang dipimpinnya tidak berjalan kondusif dan harmonis. Kondisi itu memicu ke was-wasan atau kekhawatiran kepala SKPD dalam menjalankan suatu progam. Mereka khawatir program yang dilaksanakan tidak berjalan tuntas, karena tidak didukung bawahannya.

"Kami jelas khawatir program yang kami jalankan akan mandek di tengah jalan dan hal itu bisa berdampak hukum, karena program itu telah menyerap anggaran, meski pun belum 100 persen," ungkapnya.

Faktor lain, karena adanya bawahan yang suka bermanuver dengan cara nyelonong atau by pass (melewati) atasannya dan langsung menghadap Bupati atau Wabup atau Sekda dalam menjalankan atau meminta Acc program yang akan dilakukan. Sehingga sangat rentan menimbulkan gesekan antara kepala SKPD dengan bupati, wabup atau sekda akibat ulah oknum bawahan nakal tersebut.

"Kalau kondisi seperti itu dibiarkan terus menggelinding, bisa rusak tatanan birokrasi," tukasnya.

Karena itu, pejabat tersebut berharap kondisi seperti itu tidak dibiarkan saja oleh Bupati, Sambari Halim Radianto, selaku top leader pemerintah dan pembina kepegawaian. Sehingga, di detik-detik akan berakhirnya masa tugas bupati di tahun 2015, tatanan roda birokrasi bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Saya juga meminta kalau sudah ada tatanan pejabat di SKPD sudah berjalan dengan baik, tidak perlu diotak-atik lagi atau bahkan diisi dengan pejabat bermasalah. Mengapa, karena kepala SKPDnya akan kerepotan lakukan adaftasi lagi. Dan kalau pejabat baru itu tidak bisa lakukan adaftasi atau bahkan menentang kebijakan kepala SKPD, bisa amburadul program-program yang telah dicanangkan," pungkasnya.

Bupati, Sambari Halim Radianto sendiri dalam beberapa kesempatan mutasi pejabat selalu mewanti-wanti agar pejabat yang menempati tempat baru harus bisa beradaptasi. Terlebih pejabat baru yang menempati jabatan kepala SKPD. Dia harus bisa merangkul semua bawahannya dan lakukan tim work dalam menjalankan tugas-tugas maupun program SKPD.

Bahkan, Bupati juga berjanji akan menarik atau memindah pejabat yang terbukti tidak bisa bekerja dan tidak sukses dalam menjalankan tugas di tempat barunya. Langkah itu dilakukan semata-mata karena bupati menginginkan birokrasi bisa berjalan dan program maupun kegiatan bisa dijalankan dengan baik.

"Saya tidak segan-segan akan menarik (memindah) kembali pejabat yang terbukti tidak bisa menjalankan tugas di tempat barunya," kata Bupati saat memberikan sambutan mutasi pejabat.

Sementara itu, Bupati Sambari Halim Radianto pada bulan Februari 2015 mendatang dikabarkan akan kembali menggulirkan mutasi jilid XII. Mutasi itu untuk mengisi kekosongan jabatan kepala SKPD, karena ditinggal pensiun. Di antara pejabat yang akan memasuki masa pensiun adalah, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Drs Saputro MM. Dia akan memasuki masa pensiun perawal bulan Februari 2015.

Berkaca terhadap UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa kepala daerah seperti bupati dalam mengisi jabatan kepala SKPD yang kosong baik eselon III dan II tidak bisa langsung menunjuk. Tapi, harus dilakukan lelang terbuka. Pejabat yang memenuhi syarat untuk menempati jabatan kosong itu dan lolos dalam lelang, dia lah yang berhak menduduki jabatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO