Soal Bank Jatim, Fraksi Partai Demokrat Tolak Interpelasi Gubernur

Soal Bank Jatim, Fraksi Partai Demokrat Tolak Interpelasi Gubernur Sri Subiati, S.E., Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota DPRD Jawa Timur berencana mengajukan hak interpelasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait posisi Dirut . Namun langkah itu tak mudah, karena harus memenuhi beberapa syarat sesuai UU di antaranya, minimal diajukan oleh 13 anggota dan didukung lebih dari satu fraksi serta disetujui oleh pimpinan dewan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) , Sri Subiati menegaskan, pada dasarnya FPD menolak mengajukan interpelasi. Karena selama ini soal bisa dikomunikasikan secara elegan. Selain itu, hak interpelasi atau hak bertanya kepada gubernur memang tidak dilarang, namun pengajuannya cukup rumit.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Dan yang tak kalah pentingnya, substansi yang diusulkan harus mengenai kebijakan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sesuai penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003. Bagi kami saat ini yang penting menangani pendemi virus Corona serta membangkitkan perekonomian warga terkena imbas pendemi ini," tegas politisi berparas ayu ini, Selasa (7/7/2020).

Anggota dewan asal daerah pemilihan Jatim IX ini mengingatkan, jika substansi yang diajukan tidak mendasar, bisa saja pengajuan interpelasi itu ditolak oleh pimpinan dewan. Sebab, parameternya jelas, persoalan yang diajukan harus benar-benar untuk kepentingan hidup masyarakat.

"Saya kira, masih ada opsi lain selain mengajukan interpelasi. Selama ini komunikasi antara dewan dengan gubernur juga baik," imbuh Subiati.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi C Ristu Nugroho berencana menggunakan hak interepelasi. Alasannya, sampai saat ini tidak ada jawaban apapun dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas surat rekomendasi pimpinan yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, tentang kekosongan dua jabatan direksi di yang menjadi salah satu BUMD andalan Pemprov Jatim. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO