DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Nota Penjelasan Bupati

DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Nota Penjelasan Bupati Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Bupati Mojokerto atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019, Rabu (8/7).

Rapat paripurna yang digelar selama tiga hari mulai tanggal 7-9 Juli 2020 ini bertempat di Gedung Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh tersebut dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, S.H., kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta 25 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Pungkasiadi mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 Pasal 298 ayat 1, bahwa penyampaian laporan pertangungjawaban tentang keuangan daerah kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran.

"Sehingga dalam kesempatan ini, Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 telah kita laksanakan pada tanggal 30 Juni tahun 2020. Lalu kita lampiran pula dengan laporan realisasi anggaran, laporan operasional, neraca, laporan eksfitas, laporan perubahan SHL, laporan eskas, dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun 2019," beber Pungkasiadi.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II

Ia menuturkan bahwa WTP yang berhasil diraih atas kerja sama yang baik, hubungan antara eksekutif dengan legislatif, sehingga pelaksanaan penggunaan anggaran berjalan dengan baik. "Sehingga Kabupaten Mojokerto dalam pembangunan ada peningkatan," tuturnya.

Sekadar diketahui, selesai penyampaian nota penjelasan atas Raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, sidang paripurna ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO