Ning Lik Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Wali Kota Kediri

Surat tersebut menindaklanjuti surat kawat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI yang pada intinya menyampaikan bahwa dengan wafatnya Wakil Wali Kota Kediri masa jabatan 2019-2024, maka diminta untuk segera mengumumkannya dalam rapat paripurna dan mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto mengatakan, agenda ke depan DPRD Kota Kediri akan membuat tata tertib untuk menuju pencalonan. “Kita siapkan semua supaya dengan pemilihan itu betul-betul bisa bermanfaat. Partai pengusung nanti yang akan mengusulkan, tapi itu semua tidak lepas dari aturan. Kita sedang godhok aturannya. Bulan ini kita sudah mulai. Kita akan bikin sedetail-detailnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, pemberhentian ini sebenarnya sudah disiapkan sejak lama, namun terkendala pandemi. Sehingga mengharuskan pengumuman pemberhentian baru dilakukan. Setelah pemberhentian ini, untuk selanjutnya mekanisme dikembalikan ke partai pengusung.

"Sejak 2014 saya menjalankan amanah memimpin Kota Kediri bersama Ning Lik, beliau partner kerja yang luar biasa. Saling mengisi dan mendukung satu sama lain. Banyak ide dan gagasan telah kami rumuskan untuk kemajuan Kota Kediri," kenang Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Ning Lik Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Wali Kota Kediri - Halaman 2