SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sidoarjo menemukan lahan diduga berstatus Tanah Kas Desa (TKD) diusulkan untuk berubah menjadi zona kuning (peruntukan perumahan atau permukiman).
Temuan itu diperoleh saat Pansus RTRW menggelar sidak ke sejumlah lahan yang diusulkan menjadi zona kuning dalam Draf Raperda RTRW, di sejumlah desa di Kecamatan Porong, Sabtu (11/7). "Kami kaget, setelah dicek di lokasi dan berdasarkan peta desa, status lahan yang mau dikuningkan itu ternyata TKD," cetus Ketua Pansus RTRW, Tarkit Erdianto, Minggu (12/7).
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Kata Tarkit, lahan berstatus TKD ini ada di beberapa blok bidang di Desa Kedungsolo Porong. Luasnya ada yang tiga hektare. Ada juga dua hektare. Tarkit menyebut, lahan TKD itu bahkan ada yang masih berupa sawah. "Di dalam blok-blok itu ada TKD. Ya nggak mungkinlah," ucap politikus PDI-P ini dengan nada heran.
Apa sikap Pansus RTRW adanya lahan diduga TKD diusulkan menjadi kuning ini? Tarkit menyatakan pihaknya bakal menindaklanjutinya dengan serius temuan tersebut. Dia segera membahasnya di dalam rapat internal Pansus RTRW dan selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak pengusul Raperda RTRW, yakni Pemkab Sidoarjo.
Saat sidak, Pansus RTRW juga mendapatkan fakta sejumlah lahan yang diusulkan menjadi zona kuning, ternyata lahannya masih subur dan produktif, serta didukung adanya irigasi yang memadai. Tarkit pun menegaskan, pihaknya tetap akan mempertahankan lahan yang produktif itu sebagai zona hijau.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Dalam sidak itu, Pansus RTRW mendatangi lahan di Desa Kedungsolo, Kesambi, Kebonagung dan Lajuk Kecamatan Porong. Sidak ke kawasan Kecamatan Porong ini, merupakan sidak kesekian kalinya yang dilakukan Pansus RTRW. Sebelumnya, sidak digelar ke Kecamatan Tulangan dan Kecamatan Krembung.
Berdasarkan data Pansus RTRW, draf usulan Pemkab Sidoarjo tentang perubahan status lahan hijau menjadi kuning, di Kecamatan Porong, mencapai 1.154,16 hektare. Lahan tersebut diantaranya di Desa Kebonagung 126,05 hektare, Desa Kedungsolo 73,24 hektare, Desa Kesambi 98,40 hektare dan Desa Lajuk 94,38 hektare.
Diketahui, Raperda RTRW diusulkan oleh Pemkab Sidoarjo untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RTRW wilayah Kabupaten Sidoarjo tahun 2009-2029. Alasan merevisi perda, terkait pesatnya perkembangan di Kota Delta. Di antaranya rencana pengembangan Bandara Juanda dan pengembangan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder. (sta/ian)
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News