KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di jalan raya, Polres Batu bekerja sama dengan Dishub setempat membuat marka physical distancing di 5 titik Traffic Light (TL) Kota Batu. Lima titik itu antara lain di jalan Patimura, jalan Diponegoro, jalan Gajah Mada, jalan Panglima Sudirman, dan jalan Indra Giri.
"Marka physical distancing ini merupakan program Polda Jatim yang nantinya akan diterapkan secara nasional," ujar Kasatlantas Polres Batu AKP Mala Darlius, Sabtu (18/7).
Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judol di Jatim Park 2
Menurutnya, pembuatan marka physical distancing ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, utamanya di jalan raya. "Dengan adanya marka ini, paling tidak para pengendara bisa menjaga jarak. Kan biasanya saat TL banyak pengendara roda dua yang berdesak-desakan," terangnya.
Ia mengatakan, tidak ada sanksi apapun bagi pengendara yang melanggar marka tersebut. Namun demikian pihaknya berharap bisa dipatuhi agar bisa mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona.
Menanggapi pengadaan marka physical distancing ini, anggota Komisi C DPRD Kota Batu H. Sudiono merespons positif. "Saya rasa ini upaya positif dalam rangka membatasi penyebaran virus corona, termasuk di jalan raya. Tentu ini harus diimbangi dengan kesadaran para pengendara untuk mematuhi ketentuan penggunaan marka itu sendiri," kata politikus PKB ini. (asa/rev)
Baca Juga: Kapolres dan Ketua KPU Kota Batu Berangkatkan Truk Distribusi Logistik Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News