TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) meradang dan berencana mengajukan gugatan terkait keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha yang mengesahkan Pengurus dan Penilik TITD KSB dan TLK Tuban periode 2019–2022.
Dipelopori Demisioner Ketua Penilik Klenteng Tuban, Alim Sugiantoro, gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai upaya perlawanan hukum terhadap kebijakan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha terkait keputusan kepengurusan kelenteng periode 2019-2022. Alim meminta keputusan tersebut dibatalkan karena dinilai cacat hukum dalam proses pemilihannya.
Baca Juga: Pernak Pernik di Klenteng Tuban Jelang Perayaan Imlek 2574
“Kita minta dibatalkan, karena kepengurusan ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tuban,” ungkap Alim Sugiantoro, Minggu (18/7).
Ia berharap, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha bisa segera memahami kesalahan mutlak yang diajukan pemohon Mardjojo alias Tio Eng Bo terkait kepengurusan dan penilik Kelenteng Tuban.
“Pemohon terlalu arogan dengan mengelabui pejabat. Sehingga kita minta untuk segera mencabut tanda daftar rumah ibadah tersebut,” ungkap Alim, panggilan akrabnya.
Baca Juga: Jelang Imlek 2022, Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Mulai Dipercantik
Dirinya menuding, susunan kepengurusan Klenteng Tuban periode 2019-2022 penuh dengan kejanggalan. Sebab, ada nama yang dicantumkan di dalam kepengurusan itu sudah mengundurkan diri, bahkan ada yang tidak tahu namanya dicantumkan sebagai pengurus. Sehingga, umat minta kepengurusan tersebut segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik baru di internal.
“Kalau keberatan ini tidak direspons, kami akan mengambil jalur hukum melalui PTUN,” ujar Alim.
Menurut Alim, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa. “Saat ini sudah jelas-jelas telah terjadi sengketa hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengusaha Tionghoa Beristri 4 untuk Sambung Nyawa, Tak Digunjing Seperti PKS
Alim membeberkan, bahwa rumah agama Buddha itu adalah Wihara. "Kalau agama Khonghucu itu Jenderal Kwan Kong, pasti bukan Buddha. Termasuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban sejak 200 tahun silam bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha. Khonghucu tetap agama dan tidak di bawah Dirjen Buddha," jelasnya.
Keberatan serupa juga diungkapkan Wiwit Endra S, Ketua Harian Seksi Agama Khonghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban. Pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Dirjen Buddha terkait permohonan pencabutan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Mereka juga meminta agar surat tersebut ditinjau kembali karena kepengurusan klenteng masih terjadi sengketa hukum. Termasuk kepemilikan tanah yayasan klenteng juga masih dilaporkan ke Polres Tuban.
Baca Juga: Datang ke Kelenteng Tuban, Ini Pesan Sekjen Kemenag kepada Pengurus
“Kita minta pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha karena sampai hari ini masih terjadi sengketa secara keperdataan di PN Tuban. Kenapa masih sengketa bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah tersebut,” kata Wiwit Endra S.
Sebatas diketahui, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan dengan Nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang memuat nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Klenteng Tuban. Di mana Ketua dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
Selain itu, Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Budha Kementerian Agama Republik Indonesia juga menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.
Baca Juga: Bersepakat Damai, Kelenteng Tuban Kembali Dibuka
“Kita menyambut gembira terbitnya surat pengesahan pengurus,” ungkap Mardjojo Ketua Pengurus TITD KSB dan TLK Tuban. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News