“Pemohon terlalu arogan dengan mengelabui pejabat. Sehingga kita minta untuk segera mencabut tanda daftar rumah ibadah tersebut,” ungkap Alim, panggilan akrabnya.
Dirinya menuding, susunan kepengurusan Klenteng Tuban periode 2019-2022 penuh dengan kejanggalan. Sebab, ada nama yang dicantumkan di dalam kepengurusan itu sudah mengundurkan diri, bahkan ada yang tidak tahu namanya dicantumkan sebagai pengurus. Sehingga, umat minta kepengurusan tersebut segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik baru di internal.
“Kalau keberatan ini tidak direspons, kami akan mengambil jalur hukum melalui PTUN,” ujar Alim.
Menurut Alim, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa. “Saat ini sudah jelas-jelas telah terjadi sengketa hukum,” imbuhnya.










