Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bersama jika obyek wisata dan hiburan akan mulai dibuka Sabtu (25/07) hingga 14 hari ke depan sebagai masa percobaan.
"Semua sepakat uji coba mulai hari Sabtu (25/07) besok, termasuk tempat karaoke. Jika masa percobaan itu dianggap berhasil dan lancar, maka akan lanjut terus," imbuhnya.
BACA JUGA:PLN UIT JBM Salurkan Alat Pertanian Listrik ke Petani Tuban Lewat Program Electrifying Agriculture
Namun, apabila dalam masa percobaan itu ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19, maka pengelola obyek wisata dan hiburan akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya berupa penutupan kembali tempat itu selama 14 hari, hingga ada izin buka dari tim gugus tugas Covid-19 daerah setempat," tegasnya.










