DPRD Jatim Pesimis PPPSLI-B3 Dawarblandong Bisa Beroperasi Akhir Tahun Ini

DPRD Jatim Pesimis PPPSLI-B3 Dawarblandong Bisa Beroperasi Akhir Tahun Ini Abdul Halim, S.H., anggota Komisi D DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur Abdul Halim pesimis Pusat Pengolahan Sampah dan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLI-B3) di Desa Cendoro, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto bisa beroperasi pada akhir tahun 2020 seperti yang ditargetkan.

Menurut Halim, hal ini dikarenakan hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), belum juga menerbitkan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap pabrik pengolahan limbah B3 itu.

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

"Karena memang hasil hearing terakhir dengan Kita, anak perusahaan dari JGU yang diinstruksikan melaksanakan pembangunan menyampaikan Amdal belum keluar. Sehingga target 2020 bisa teralisasi rasanya kok tidak mungkin," kata Halim, Minggu (26/7).

Politikus Partai Gerindra ini menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa patut mengevaluasi proyek tersebut, agar bisa segera dimanfaatkan dalam waktu dekat. Pasalnya, menurut dia, pengoperasian pusat pengolahan limbah B3 itu sangat penting. Mengingat, ketika ada wabah Covid-19, limbah medis di Jatim diprediksi menumpuk.

"Kami merekomendasikan kepada gubernur memberikan supervisi karena ini pengolahan limbah sangat penting untuk Jatim," ujar alumni Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo tersebut.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Halim mengaku, dirinya mendapat informasi bahwa molornya PPSLI-B3 di Dawarblandong itu membuat limbah medis dari rumah sakit di Jatim harus diolah oleh pihak swasta. Untuk itu, ia berharap Gubernur Jatim turun tangan agar pembangunan proyek itu bisa segera dikebut dan bisa difungsikan.

"Dari informasi yang kita dapatkan itu dipul PT Pria untuk limbah itu. Target harus kita punya sendiri," tambahnya.

Anggota parlemen asal daerah pemilihan Madura ini menyarankan, proyek itu diambil alih oleh Pemprov Jatim jika diperlukan. Agar proses penerbitan Amdal dan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Sebab selama ini, menurut Halim, proyek tersebut mandek karena Amdal tidak kunjung turun. Padahal, proses pembebasan lahan sudah dipastikan selesai pada tahun ini.

"Gubernur harus turun tangan agar lebih berkomunikasi. Tahap awal 50 hektare sudah clear ruislag sudah selesai tinggal Amdal yang belum mulai. Ya pasti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, kapasitas PPSLI-B3 Dawarblandong di Kabupaten Mojokerto diperkirakan bisa menampung limbah B3 sebanyak 170 juta ton per tahun. Tempat pembuangan limbah B3 itu rencananya akan menerapkan konsep sanitary landfill.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Pembangunan PPSLI-B3 di Dawarblandong itu untuk dirasa sangat penting, karena sampah medis di Jawa Timur sudah overload. Sedangkan, kalau dibuang di Kabupaten Cileungsi Bogor, biaya yang dibutuhkan cukup besar. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO