NGAWI, BANGSAONLINE.com - Selama kurun waktu 10 hari menggelar Operasi Sikat Semeru 2020, jajaran Polres Ngawi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana kriminal dengan 30 tersangka.
Hal ini disampaikan AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kapolres Ngawi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (27/7/2020).
BACA JUGA:
- Dua Personel Polres Ngawi Wakili Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Kapolri Cup 2026
- Kaca Depan Pecah dan Sopir Terluka, 3 Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
- Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita
- Peringati Hardiknas, Perwira Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di 19 Sekolah
"Jadi dalam Operasi Sikat Semeru 2020 kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana kriminal selama 10 hari," ujar AKBP Dicky Ario Yustisianto.
Lanjut kapolres merinci, 25 kasus itu terdiri dari curanmor dengan 6 tersangka, curat 4 tersangka, pencurian ringan 3 tersangka, pencurian biasa 1 tersangka, penganiayaan 1 tersangka, perjudian 8 tersangka, illegal logging 2 tersangka, serta kasus pengeroyokan 5 tersangka.
Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Ngawi itu hasil kerja keras Satreskrim dan Polsek Jajaran Polres Ngawi.
Adapun dari para tersangka juga terdapat pelaku residivis dari tindak kriminal. "Memang ada beberapa pelaku sebagai tersangka merupakan residivis," pungkasnya. (nal/ros/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




