KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup

KPU Sidoarjo Sosialisasikan Sejumlah Aturan Baru Berikut Jadwal Tahapan Pilbup PAPARAN: Ketua KPU Sidoarjo M Iskak paparan di acara Sosialisasi pencalonan Pilbup 2020, Selasa (4/8). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ada sejumlah aturan baru terkait pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari saat masa kampanye. 

Sejumlah aturan pencalonan Pilkada 2020 tersebut disosialisasikan oleh KPU Sidoarjo, di Hotel Aston Kahuripan, Sidoarjo, Selasa (4/8).

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Di antaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari, saat masa kampanye.

"Saat mendaftar, calon petahana ini sudah harus mengisi kesediaan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara. Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye, yakni 71 hari," cetus Iskak usai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020.

Aturan soal petahana cuti itu berbeda dengan pilkada sebelumnya. Kata Iskak, saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan kampanye.

Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional

"Jadi, misalnya ketika calon petahana mau kampanye hari Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa dia aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye, 71 hari," bebernya.

Aturan lainnya yang berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif, paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan ke KPU oleh pengurus parpol di kabupaten.

"Kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pusat," terang Iskak.

Baca Juga: KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024

Aturan baru lainnya terkait pencalonan, yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena pilkada digelar saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Meski begitu, kata Iskak, aturan ini tidak menyebut jumlah minimal atau maksimalnya. 

"Ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah," beber Iskak.

Dalam sosialisasi yang diikuti kalangan parpol, forkopimda, dan sejumlah elemen masyarakat lainnya, KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. 

Baca Juga: Warga Sidoarjo Antusias Sambut Kirap Maskot Pilkada 2024

Yakni, masa pendaftaran calon pada 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon pada 23 September 2020, dan pengambilan nomor urut paslon pada 24 September 2020. Untuk masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO