DPRD Kota Malang Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran, Minimal 90 Persen

DPRD Kota Malang Minta OPD Maksimalkan Serapan Anggaran, Minimal 90 Persen I Made Riandiana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika memastikan pengesahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) bakal dilakukan 12 Agustus mendatang.

"Setelah KUPA selesai, maka DPRD menjadwalkan paripurna pengesahan PAK atau APBD-P, pada 31 Agustus 2020 nanti," ujar Made.

Made mengingatkan OPD yang serapan anggarannya masih di bawah rata-rata. "Harapan kami, di akhir tahun 2020 nanti semua OPD bisa menyerap sekitar 90 persen secara keseluruhan. Serapan Dindikbud sebesar 98 persen bisa dicontoh," ujarnya.

Made juga berharap Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 742 miliar di tahun 2019 bisa diserap optimal pada tahun ini.

"Tentunya, ada nilai saldo sekitar Rp 582 miliar setelah dikurangi defisit Rp 160 miliar pada APBD tahun ini. Kami menekankan Silpa itu bisa diserap secara optimal di sisa waktu 4 bulan. Di mana penyerapannya sudah bisa dilakukan pada awal bulan Sepetember 2020," urai Made. 

Sementara di sisi lain, Wali Kota Malang Sutiaji juga berharap kepada DPRD untuk mempercepat penyelesaian APBD-P. "Supaya di awal September 2020 sudah on going dan pelelangan pun berjalan lancar. Akhirnya, di pertengahan bulan Desember 2020 sudah kelar atau tuntas," tukasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO