Ning Ita Berhasil Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS Kota Mojokerto

Ning Ita Berhasil Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS Kota Mojokerto Wali Kota Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan penyertaan modal BPRS Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto, Selasa (11/8).

PSertifikat tersebut diserahkan kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Ning Ita-sapaan wali kota menjelaskan, sertifikat yang diberikan adalah aset tanah milik Pemkot Mojokerto. "Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasionalnya BPRS Kota Mojokerto. Namun sebagai kelengkapan penyertaan modal, sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore. Selanjutnya, sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK," jelas Ning Ita.

Dalam kesempatannya, Choirudin menyampaikan terima kasih atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemkot Mojokerto. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya kepada Ning Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses inbreng ini, dan baru selesai di era beliau," kata Choirudin.

Ia menambahkan penyetoran modal ini menguatkan kedudukan BPRS, terutama saat pandemi Covid-19. "Dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini akan memperkuat posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto, khususnya bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS," pungkasnya. (ris/ian)

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO