JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dampak Vovid-19 kian dirasakan oleh para pekerja. Pemerintah pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang melakukan pendataan kepada pekerja yang terdampak ekonominya.
Seperti yang terjadi di Jember, sekitar 80 ribu pekerja aktif yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Rp 5 juta, sudah 50 persen lebih yang menyerahkan rekening sebagai syarat penerima bantuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dinas Perinaker Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petani Tembakau dan Pekerja Rentan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Edy Suryono mengatakan, bantuan dari pemerintah pusat ini akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Bantuan itu berupa uang sebesar Rp 600 ribu per bulan.
"Ya, sekarang kita data semua. Pendataan sekarang masih berjalan, namun angka detailnya masih belum bisa diberikan. Persentasenya ya bisa dikatakan 50 persen lebih sudah terdata," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).
Sedangkan perusahaan diberikan tugas untuk melakukan pendataan nomor rekening pekerjanya dan disetorkan ke BPJS. Nantinya, bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
"Perusahaan yang ada kami sudah sosialisasikan untuk mulai mendata karyawan atau pekerjanya untuk diberikan bantuan," terangnya.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut nantinya akan diberikan langsung ke nomor rekening dari pekerja tersebut. "Jadi, tidak melalui pihak-pihak lain, dan BPJS hanya melakukan pendataan. Nanti langsung ditransfer oleh pusat ke nomer rekening tersebut," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai senilai Rp 600 ribu per bulan kepada seluruh pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan terhitung September sampai Desember, yang akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja setiap 2 bulan sekali. (jbr1/yud/ian)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Optimis Atlet Paralimpik Jatim Sabet Juara di Peparnas 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News