Naik Truk Bersama Kapolres dan Dandim, Ning Ita Sisir Warga Tak Bermasker

Naik Truk Bersama Kapolres dan Dandim, Ning Ita Sisir Warga Tak Bermasker Wali Kota Ita memberikan masker ke salah satu warga.

KOTA MOJOKERTO, BANGAONLINE.com - Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Kota Mojokerto terus dikawal oleh Pemkot Mojokerto beserta jajaran Forkopimda. 

Bermula di Alun-alun Kota Mojokerto, Sabtu (15/8), Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari bersama Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi, dan Dandim 0815 Mojokerto Letkol. Inf. Dwi Mawan Sutanto menggelar apel besar monitoring Inpres tentang protokol kesehatan.

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Apel diikuti oleh tim gabungan dari Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Mojokerto serta Satpol PP Kota Mojokerto. 

Usai apel, Ning Ita-sapaan wali kota bersama Kapolres Mojokerto Kota dan Dandim 0815 menaiki truk patroli berkeliling Kota Mojokerto untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat publik yang menjadi pusat keramaian.

Ning Ita menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah rutin dilakukan oleh tim gabungan. Pengawasan physical distancing sebenarnya dilaksanakan setiap weekend.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Sabtu malam Minggu dan Minggu malam Senin ada tim gabungan yang turun ke area-area yang menjadi keramaian. Seperti salah satunya Benpas yang menjadi pusat keramaian wisata kuliner," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, ia bersama tim gabungan mendapati warga yang tidak memakai masker dan memberikan sanksi seperti push up dan pengambilan KTP. Bagi warga yang diambil KTP-nya bisa mengambil di kantor Satpol PP.

“Orang yang tidak memakai masker diberi sanksi dalam rangka mengajak mereka untuk lebih disiplin. Lain waktu supaya mereka taat untuk menggunakan masker,” ujar Ning Ita. 

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

“Untuk sanksi para pelanggar akan kita kasih rompi dan disuruh bersih-bersih di jalan. Itu salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan,”sambungnya.

Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menambahkan bahwa pemberian sanksi semacam itu adalah sebagaimana Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 50, yaitu mengutamakan sanksi administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Pada operasi kali ini, selain menindak para pelanggar protokol kesehatan, Ning Ita juga membagikan masker gratis. “Dalam rangka menyambut HUT RI ke-75 kami telah menyediakan 75.000 masker merah putih berlogo 75 untuk dibagikan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Selain memberikan masker gratis, pada kesempatan ini juga kembali dilakukan penyemprotan disinfektan di jalan-jalan protokol Kota Mojokerto. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO