PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Selasa (18/8/2020).
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap anggota dan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (protkes) guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
"Dalam inpres tersebut sudah tertera bahwa sebagai Polri, TNI, dan pemerintah daerah, kita harus membentuk lima satgas. Yang pertama adalah satgas pengawasan, yang kedua satgas patroli, yang ketiga satgas pembinaan dan disiplin, untuk yang keempat satgas penegakan hukum, dan yang kelima adalah satgas dokumentasi dan publikasi,” ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, untuk para pelanggar akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Aparat juga harus meningkatkan kegiatan patroli gabungan penegakan disiplin. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat, sehingga bisa memotong penyebaran Covid-19.
"Untuk sasaran utamanya nanti adalah internal Polri. Dua hari ini akan saya tegaskan kepada masyarakat dan anggota Polri sendiri. Dan tadi memang ada dari 5 anggota yang melanggar dan juga 5 masyarakat, langsung kita tindak sesuai dengan sanksi. Untuk pelayanan publik ke depan, baik pelayanan dari mal dan di tempat pelayanan-pelayanan mana pun seperti juga SIM, SKCK, dan pelayanan pemerintahan, nanti akan kita lakukan tindak lanjut dari inpres ini,” tegasnya.
Baca Juga: Meriahnya Lomba Futsal Santri Piala Kapolres Ponorogo, Adu Lincah Polisi dengan Para Gus
Selain itu, imbuhnya, untuk kerumunan-kerumunan massa seperti halnya pasar dan tempat wisata serta terminal, ke depan akan dicek dan dilakukan patroli.
"Dan yang paling utama dan memang yang diutamakan adalah di internal Polri dulu, makanya dari pagi tadi kita langsung action dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini," ucapnya.
Ia menerangkan, sanksi yang pertama adalah teguran lisan dan diberi imbauan-imbauan untuk selalu menjaga physical distancing dan memakai masker, serta cuci tangan. Untuk sanksi selanjutnya, berupa sanksi kerja sosial, seperti menyapu sampah, dan seterusnya.
Baca Juga: Edarkan Serbuk Petasan, Dua Orang ini Lebaran di Tahanan Polres Ponorogo
"Bisa juga sanksi denda. Untuk sanksi denda kita harus membuat peraturan bupati, karena kaitan dengan jumlahnya dan kita serahkan ke pemerintah daerah, dan sifat kita hanya melaksanakannya," terangnya.
"Yang terakhir, penghentian atau penutupan penyelenggara usaha, kalau memang kita sudah peringatkan, sudah kita beri sanksi sosial, kita denda tapi masih tetap melanggar langsung kita jatuhi sanksi tersebut," pungkasnya. (nov/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News