Tindaklanjuti Inpres 6/2020, Polres Kediri Kota Razia Masker Terhadap Anggota

Tindaklanjuti Inpres 6/2020, Polres Kediri Kota Razia Masker Terhadap Anggota Kasie Propam Polres Kediri Kota Iptu Suparjo, saat briefing anggota sebelum razia dilakukan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19, Sie Propam Polres Kediri Kota melakukan razia terhadap anggota yang tidak menggunakan masker, Selasa (18/8).

Razia sengaja digelar secara mendadak di Mako Polres Kediri Kota, tepatnya di pintu gerbang masuk kasatrian, guna mendisiplinkan anggota dalam mengunakan masker

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

Kasie Propam Polres Kediri Kota Iptu Suparjo mengatakan, kegiatan razia masker terhadap anggota Polri bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam penanganan percepatan Covid-19 saat ini.

"Sengaja razia ini kami lakukan dengan cara dadakan. Ya, kalo gak dimulai dari anggota Polrinya sendiri, gimana mau menerapkannya ke masyarakat," kata Iptu Suparjo, Selasa (18/8).

Menurut Iptu Suparjo, sanksi bagi anggota Polri yang tidak menggunakan masker, yakni harus menggunakan helm merah dan rompi oranye. Selanjutnya mereka harus melaksanakan kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum di lingkungan Mako Polres Kediri Kota, maupun kegiatan pengaturan lalu lintas yang dilaksanakan dil uar jam dinas.

Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa

Selain di Mapolres Kediri Kota, lanjut Suparjo, kegiatan ini juga dilaksanakan di ruang pelayanan kepolisian, seperti SPKT, Satlantas, Satreskrim, ruang pembuatan SIM, dan SKCK.

Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Razia ini merupakan bentuk kita mendukung Indonesia untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan mengingatkan anggota, agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas baik di ruangan kerja maupun di tempat lainnya,” ujar Kamsudi.

Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan inpres tersebut Polres Kediri Kota telah membentuk 5 Satgas yang terdiri dari Sub Satgas Pengawasan, Sub Satgas Patroli, Sub Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Sub Satgas Gakkum, serta Sub Satgas Komunikasi dan Publikasi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO