Sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 di Lingkungan Kepolisian, Polres Ngawi Tindak Sejumlah Pelanggar

Sosialisasi Inpres No. 6 Tahun 2020 di Lingkungan Kepolisian, Polres Ngawi Tindak Sejumlah Pelanggar Para pelanggar saat menjalankan sanksi. (foto: ist).

NGAWI, BANGSAONLINE.com -  Mulai pekan ini, jajaran secara rutin melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan menggelar pemeriksaan penggunaan masker bagi seluruh anggota di lingkungan .

Seperti yang digelar Jumat (21/8), Sipropam menggelar razia mulai dari pintu masuk gerbang Mako . Tak ayal seluruh anggota yang menjadi sasaran razia banyak yang kelabakan berusaha untuk menghindar. Tidak hanya anggota saja, melainkan juga masyarakat yang memasuki area menjadi sasaran dari bagian penegakan kedisiplinan tersebut.

Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman Jelang Nataru, Polsek Paron Ngawi Lakukan Monitoring Pasar

"TNI dan Polri menjadi ujung tombak penegakan disiplin protokol kesehatan. Namun sebelum kami melakukan penegakan disiplin pada masyarakat, kami terlebih dulu melakukan kegiatan penegakan disiplin pada anggota kami. Jangan sampai anggota kami melakukan penegakan disiplin pada masyarakat tetapi anggota kami malah justru tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kapolres Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/8).

Beragam alasan pun dilontarkan oleh anggota polisi dan masyarakat yang secara kebetulan mendapatkan sanksi. Seperti tidak sengaja atau lupa tidak memakai masker, dan ada yang merasa gerah sulit bernapas saat memakai masker.

Adapun sanksi yang diberikan kepada palanggar protokol kesehatan meliputi fisik maupun sosial. Untuk anggota polisi maupun ASN, mendapatkan sanksi fisik berupa push up, sedangkan masyarakat mendapatkan sanksi sosial menghafalkan Sila dari Pancasila. Usai menjalani sanksi, mereka langsung mendapatkan masker secara gratis yang diserahkan langsung oleh Kapolres Ngawi.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

"Untuk anggota kami yang tidak menggunakan masker, kita minta kartu tanda anggota (KTA) dan diberikan sanksi tindakan disiplin untuk push up," terangnya.

Kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan secara rutin dilakukan di lingkungan , juga diikuti oleh polsek jajaran. Hal tersebut dilakukan guna untuk mendisiplinkan anggota dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Jika masih didapati ada anggota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas. Akan kita lakukan proses hukum (sanksi administratif)," pungkasnya.(nal/ros/zar)

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO