Tak Terima Dituduh Pemfitnah, Advokat di Ponorogo Laporkan 5 Akun FB ke Polisi

Tak Terima Dituduh Pemfitnah, Advokat di Ponorogo Laporkan 5 Akun FB ke Polisi Advokat Erma Hadi Cahyono melaporkan 5 pengguna facebook dengan dugaan pencemaran nama baik.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Erma Hadi Cahyono, Advokat di melaporkan 5 pengguna akun facebook ke Polres , Jumat (21/8/2020). 

Hal itu terkait dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya sebagai seorang pemfitnah, karena kerap mengunggah berita-berita yang dinilai membenturkan masyarakat. Berita-berita Erma yang disoal netizen itu diunggah di grup facebook Comunity Asli.

Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog

Dalam keterangannya, ia sengaja datang ke Satreskrim Polres guna melaporkan beberapa akun facebook, lantaran tak terima nama baiknya dicemarkan sesuai dengan UU ITE dalam bermedia sosial.

“Karena banyaknya beredar tentang pencemaran nama baik saya, saya sebagai dituduh sebagai provokator serta dituduh sebagai pemfitnah,” terangnya.

“Jadi ada beberapa nama terkait laporan saya tadi di kepolisian. Intinya satu, mereka telah mencemarkan nama baik saya, dan ada yang mendiskriditkan saya dengan terkait postingan-postingan saya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sudah melaporkan 5 pengguna akun facebook tersebut dengan membawa bukti screenshot percakapan. Ia berharap agar permasalahan tersebut untuk ditindaklanjuti. “Karena itu jelas pencemaran nama baik saya dan terkait dengan profesi saya sebagai ,” tukasnya.

Guna melengkapi kelengkapan data laporan, Erma Hadi Cahyono diminta penyidik untuk melengkapi berkas-berkas dan kelengkapan lainnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO