PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Erma Hadi Cahyono, Advokat di Ponorogo melaporkan 5 pengguna akun facebook ke Polres Ponorogo, Jumat (21/8/2020).
Hal itu terkait dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya sebagai seorang pemfitnah, karena kerap mengunggah berita-berita yang dinilai membenturkan masyarakat. Berita-berita Erma yang disoal netizen itu diunggah di grup facebook Ponorogo Comunity Asli.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
Dalam keterangannya, ia sengaja datang ke Satreskrim Polres Ponorogo guna melaporkan beberapa akun facebook, lantaran tak terima nama baiknya dicemarkan sesuai dengan UU ITE dalam bermedia sosial.
“Karena banyaknya beredar tentang pencemaran nama baik saya, saya sebagai advokat dituduh sebagai provokator serta dituduh sebagai pemfitnah,” terangnya.
“Jadi ada beberapa nama terkait laporan saya tadi di kepolisian. Intinya satu, mereka telah mencemarkan nama baik saya, dan ada yang mendiskriditkan saya dengan terkait postingan-postingan saya,” ungkapnya.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sudah melaporkan 5 pengguna akun facebook tersebut dengan membawa bukti screenshot percakapan. Ia berharap agar permasalahan tersebut untuk ditindaklanjuti. “Karena itu jelas pencemaran nama baik saya dan terkait dengan profesi saya sebagai advokat,” tukasnya.
Guna melengkapi kelengkapan data laporan, Erma Hadi Cahyono diminta penyidik untuk melengkapi berkas-berkas dan kelengkapan lainnya. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News